Nikita Mirzani Unggah Foto Video Call dan Ungkap Keberadaan Lolly, Bantah Kabar Dititipkan di Padepokan

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB
Nikita Mirzani ungkap keberadaan Lolly. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani ungkap keberadaan Lolly. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

“Sama seperti rumah aman, tapi rumah aman di bawah naungan negara jadi gratis kalau di yayasan ini tidurnya bayar, kegiatannya bayar,” ucap Nikita.

Nikita juga mengatakan kalau Lolly belajar banyak hal seperti layaknya di sekolah.

“Laura banyak sekali kegiatannya, seperti belajar, belajar bahasa Inggris, belajar sama seperti layaknya di sekolahan, sama, bedanya semuanya bayar karena ini swasta,” imbuh Nikita.

Nikita juga menambahkan kalau anak-anak yang berada di yayasan tersebut berasal dari keluarga kaya karena semuanya memerlukan biaya.

“Itu dia sedang melakukan aktivitas belajar, bukan lagi belajar ilmu menghilang, tapi ilmu pendidikan,” kelakar Nikita.

Akses bertemu Lolly terbatas

Nikita menegaskan kalau akses untuk bertemu Lolly akan melalui dirinya sebagai keluarga yang terdaftar.

“Nggak akan boleh ketemu, nggak akan boleh masuk kecuali orang tua dan keluarga yang terdaftar di situ, karena ini bukan milik negara, ini swasta,” tegasnya.

Tak hanya akses bertemu, Nikita juga mengungkapkan bahkan sekadar telepon harus melalui dirinya lebih dulu.

Sempat dibocorkan sebagai tempat eksklusif

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim sempat mengatakan Lolly langsung diserahkan kepada dirinya dibawa ke sebuah tempat eksklusif

“Laura diserahkan kepada saya selaku perwakilan dari Nikita Mirzani, setelah itu saya minta anak itu ditempatkan di tempat yang sangat sangat eksklusif, lebih istimewa lagi tempatnya,” kata Fahmi saat menemui awak medi pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

“Tempatnya di mana, saya tahu dan saya mengantar tapi tidak boleh saya beri tahu,” imbuhnya.

Ia enggan memberikan info lainnya namun membantah kalau rumah tersebut di bawah lembaga tertentu.

“Bukan rumah aman, tapi rumah istimewa, bukan lembaga-lembagaan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X