Ini merupakan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan usulan awal yang sebesar Rp65 juta.
Sisanya, sekitar Rp33,9 juta, akan ditanggung oleh nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji.
Beberapa komponen biaya haji pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Biaya hidup selama di Tanah Suci: Rp3.200.002
"Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanannya di masa depan. Kami berharap ini dapat semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan ibadah haji," ujar Abdul Wachid, Ketua Panja Haji dan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra kepada media.
Potensi Penurunan Lebih Lanjut
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, juga menekankan bahwa masih ada kemungkinan untuk menurunkan angka Bipih lebih lanjut, yang saat ini telah berada di bawah Rp55 juta.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menekan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Fokus pada Jamaah dan Pelayanan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa meskipun biaya haji tahun 2025 semestinya mengalami kenaikan karena adanya faktor belanja di Arab Saudi dan penguatan nilai tukar dolar, pemerintah berhasil melakukan penyesuaian yang tidak mengurangi standar pelayanan.
Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan jamaah dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, terutama bagi jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi.
Dengan penurunan BPIH, diharapkan ibadah haji dapat semakin terjangkau dan kualitas layanan tetap terjaga.***
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Intip Penerapannya di Wilayah Palembang hingga Papua
Virus HMPV Sudah Masuk ke Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Sepeda Motor Sisakan Kisah Pilu, Intip 3 Kasus Tragedi Mengerikan
Pj Gubernur A Damenta Dorong Bank Banten Perkuat Pelayanan
Tunggu Pelantikan Kemendagri, KPU Kota Serang Resmi Tetapkan Budi-Agis Jadi Walikota Serang
Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
SAH! Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun Kerja Jadi 59 Tahun Pada 2025, Berbagai Manfaat Diterima Pensiunan
Siap - Siap Bagi yang Ulang Tahun, Program Medical Check Up Gratis Berlaku Februari 2025, Ini Cara Daftarnya
Terjatuh Saat Berjalan Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang
Keluh Kesah Istri Tersangka di Persidangan Kasus Suap Ronald Tannur, Rela Jual Perhiasan Demi Bertahan Hidup