TOPMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.
"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden, Netizen Soroti Olokan Pendakwah ke Yati Pesek
Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada 3 Juli 2023 lalu.
Selama proses hukum tersebut, kepolisian menaikkan status kasus pencabulan Mario dari penyelidikan ke penyidikan.
Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.
Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim pihaknya baru melaporkan kasus pencabulan ini karena Mario sedang fokus dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Artikel Terkait
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden, Netizen Soroti Olokan Pendakwah ke Yati Pesek
Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Apresiasi Hasil Kajian Kerentanan Seismik dari BMKG, Pemkot Cilegon Waspada Potensi Bencana
Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas
Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional
Menimbang Vonis Mati Pidana Anak
Menggali Esensi Pendidikan Kewarganegaraan: Dari Pancasila hingga Identitas Nasional
DMI Kabupaten Tangerang Serukan Persatuan dan Program Inovatif Masjid Pasca Pilkada 2024
Belajar dari Kasus Bullying di Surabaya dan Pencegahannya