Menimbang Vonis Mati Pidana Anak

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:54 WIB
Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Ada tantangan besar dalam sistem hukum pidana anak saat anak terlibat dalam kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan misalnya.

Contoh kasus saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang 

menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja pada IS (16) yang terbukti membunuh dan memperkosa seorang siswi SMP di tempat pemakaman umum atau TPU Talang Kerikil, Kota Palembang.

Baca Juga: Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional

Vonis ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut IS dengan pidana mati.

Masyarakat menilai bahwa tindakan IS bukan lagi merupakan kenakalan remaja, tetapi kriminalitas remaja sehingga harus dihukum seberat-beratnya. 

Padahal, vonis hakim tersebut telah sesuai dengan batas maksimum ancaman pidana bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga: Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut pidana mati adalah karena perbuatan IS dapat dikategorikan sebagai kejahatan sadis yang dilakukan oleh orang dewasa karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki usia dewasa. 

Oleh karena itu, terdakwa dianggap telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis untuk dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. 

JPU juga menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana mati yang di berikan kepada IS bertujuan untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas

Sistem Peradilan Pidana Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X