Penulis: Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Ada tantangan besar dalam sistem hukum pidana anak saat anak terlibat dalam kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan misalnya.
Contoh kasus saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang
menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja pada IS (16) yang terbukti membunuh dan memperkosa seorang siswi SMP di tempat pemakaman umum atau TPU Talang Kerikil, Kota Palembang.
Baca Juga: Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional
Vonis ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut IS dengan pidana mati.
Masyarakat menilai bahwa tindakan IS bukan lagi merupakan kenakalan remaja, tetapi kriminalitas remaja sehingga harus dihukum seberat-beratnya.
Padahal, vonis hakim tersebut telah sesuai dengan batas maksimum ancaman pidana bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca Juga: Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut pidana mati adalah karena perbuatan IS dapat dikategorikan sebagai kejahatan sadis yang dilakukan oleh orang dewasa karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki usia dewasa.
Oleh karena itu, terdakwa dianggap telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis untuk dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
JPU juga menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana mati yang di berikan kepada IS bertujuan untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas
Sistem Peradilan Pidana Anak
Artikel Terkait
Penyebab Kebakaran Kemayoran Diduga Dari Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap 100 Rumah
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden, Netizen Soroti Olokan Pendakwah ke Yati Pesek
Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Apresiasi Hasil Kajian Kerentanan Seismik dari BMKG, Pemkot Cilegon Waspada Potensi Bencana
Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas
Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional