"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," ungkap Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kemudian, Menko Polkam RI itu melanjutkan pemerintah terus menggencarkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.
Di sisi lain, pemerintah akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Budi.
Langkah prioritas ketiga, pemerintah melakukan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.
Budi menilai, edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.
"Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba," kata Menko Polkam.
Jeruji Khusus Bandar Narkoba yang Dirancang Polri
Dalam kesempatan berbeda, Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD pernah menjelaskan terkait sistem pengamanan super maximum security untuk terpidana narkoba pada tahun 2023 lalu.
Kala itu, Mahfud MD menyebut lapas khusus bandar narkoba itu dirancang oleh Polri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk pengedar, bandar, dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang dirancang oleh Polri, oleh Kepala BNN, kemudian Kemenkumham, itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security," ungkap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 12 Oktober 2023 lalu.
Di sisi lain, Mahfud MD juga menyoroti kapasitas lapas yang padat dengan terpidana kasus narkoba.
"Itu Anda tahu tidak, jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana narkoba)," ujar Mahfud MD.
"Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Penantian Belasan Tahun, Ketua Honorer Banten Berharap Jangan Ada Kerja Paruh Waktu
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan Kepala BKD Provinsi Banten
Belajar dari Korban Pelecehan Seksual yang Berani Speak Up Usai Dilecehkan oleh Pria Disabilitas di Mataram
Pemkot Cilegon Raih Peringkat 2 dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik se Provinsi Banten
Ukir Sejarah, Dinkes Kota Cilegon Raih Peringkat 1 Pelayanan Publik di Banten
Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN
Peran Sila Kedua Sebagai Pedoman Hidup Mahasiswa dalam Membangun Karakter Bangsa
Peran PKN dalam Membangun Generasi yang Peduli dan Bertanggung Jawab
Peran PKn dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Demokrasi pada Generasi Muda
Menghidupkan Kembali Semangat Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda