Penantian Belasan Tahun, Ketua Honorer Banten Berharap Jangan Ada Kerja Paruh Waktu

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 11:24 WIB
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Taufik Hidayat, Ketua Forum Honorer Banten meminta agara Pj Gubernur Al Muktabar konsisten memperjuangan honorer Banten yang sedang mengikuti test seleksi PPPK 2024 sampai tuntas.

Dikatakan Taufik, ini sudah sesuai mandatory, bahwa Tahun ini 11.737 honorer Banten akan diangkat menjadi PPPK.

"Maka kami tidak ingin ada lagi ada istilah pegawai paruh waktu jika nanti kami diterima sebagai PPPK, tapi barangkali kami bersedia apabila gaji yang kami terima ada penyesuaian dengan anggaran," ujar Taufik.

Ketua Forum Honorer Banten itu pun mengaku telah mengkalkulasi dana Belanja APBD Provinsi Banten masih dibawah 30 persen dan sangat cukup jika ditambahkan dengan menggaji 11.737 pegawai PPPK.

"Kita baca berita, bahwa Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti sudah mengeluarkan pernyataan bahwa belanja pegawai masih sekitar 23 persen, itu artinya sesuai aturan undang-undang masih jauh dari 30 persen batas maksimal," tuturnya, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga: 11.737 Honorer Pemprov Banten Sedang Ikuti Tes Penerimaan PPPK Gelombang 1, Ada Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Untuk diketahui, sesuai amanat dari UU ASN 2023 Pemerintah ditugaskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang hingga kini belum juga dituntaskan.

Dalam amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah guna menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Perlu diketahui, terdapat prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024. Setidaknya, ada dua kategori tenaga honorer tak perlu untuk mengikuti tes seleksi PPPK untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Pertama, tenaga honorer K2 yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Kedua, tenaga honorer yang sudah namanya sudah tercatat di data BKN. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X