Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
3. Persyaratan Pelamar Disabilitas
Bagi pelamar disabilitas yang akan melamar jabatan pada formasi disabilitas atau formasi umum harus melampirkan :
a. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Melampirkan tautan yang berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari yang dilakukan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
4. Persyaratan Pelamar dari PPPK Aktif
a. Bagi pelamar yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan
b. Masa kerja minimal satu tahun sejak tanggal dimulainya kontrak yang terdata di SIASN
c. Memenuhi ketentuan jabatan yang telah ditentukan
Itulah informasi yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS Tahun 2024, khususnya bagi yang melamar untuk jabatan wilayah Kabupaten Lebak.
Semoga informasi ini membantu, ya. Simak informasi lainnya di artikel-artikel berikutnya.***
Artikel Terkait
Proses Hukum dan Vonis Jessica Wongso, Kasus Kopi Sianida yang Bikin Heboh
Dialog Publik Refleksi Hari Kemerdekaan, Cilegon dan Perjuangan Masyarakat Banten Melawan Penjajah
Kecintaan Alain Delon pada Hewan, Ikon Sinema dengan Hati yang Lembut
Kontroversi dan Kehidupan Pribadi Alain Delon, Di Balik Layar Ikon Sinema Prancis
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
Dibiarkan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Desa Jayamanik Kabupaten Lebak Banten Ancam Blokir
Puluhan Bikers Honda Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Convoy Merdeka
KONI Kota Serang Beri Apresiasi IOF Banten dan IOF Serang Raya
Kemampuan Multibahasa Alain Delon, Aktor Legendaris dengan Talenta Global
Mardiono Serahkan SK Rekomendasi PPP Untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon