Proses Hukum dan Vonis Jessica Wongso, Kasus Kopi Sianida yang Bikin Heboh

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 20:26 WIB
Jessica Wongso saat dijenguk oleh kedua orangtuanya di penjara (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Jessica Wongso saat dijenguk oleh kedua orangtuanya di penjara (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai “Kopi Sianida,” telah menjadi salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak 2016 dan terus menjadi bahan perbincangan hingga saat ini. 

Dalam artikel ini, penulis akan mengulas secara mendalam proses hukum dan vonis yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso.

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Cafe, Jakarta.

Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan sianida dalam tubuh Mirna, yang menjadi penyebab kematiannya.

Penangkapan dan Penahanan

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari kemudian di sebuah hotel di Jakarta.

Baca Juga: Alain Delon, Ikon Mode yang Menginspirasi Gaya Elegan Prancis

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup untuk mendakwa Jessica atas pembunuhan berencana.

Proses Persidangan

Proses persidangan Jessica Wongso dimulai pada 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan ini berlangsung selama hampir lima bulan dan disiarkan secara langsung oleh berbagai stasiun televisi, menarik perhatian nasional.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan terhadap Jessica.

Vonis Pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X