2. Persyaratan Khusus
a. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Pengecualian bagi kualifikasi pendidikan spesialis dokter, dokter gigi, dan dokter pendidik klinis dapat melamar dengan maksimal usia 40 tahun
b. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar :
1. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi (prodi) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah.
2. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
c. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
d. Bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ketentuan sebagai berikut ini.
1. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
2. STR harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
3. STR diunggah pada website SSCASN dan dilakukan validasi terkait kesesuaian STR
e. Daftar jabatan yang mensyaratkan STR ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024
f. Persyaratan minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,75
g. Bagi pelamar jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Tinggi badan minimal bagi pelamar pria adalah 160 cm
2. Tinggi badan minimal bagi pelamar wanita adalah 155 cm
Artikel Terkait
Proses Hukum dan Vonis Jessica Wongso, Kasus Kopi Sianida yang Bikin Heboh
Dialog Publik Refleksi Hari Kemerdekaan, Cilegon dan Perjuangan Masyarakat Banten Melawan Penjajah
Kecintaan Alain Delon pada Hewan, Ikon Sinema dengan Hati yang Lembut
Kontroversi dan Kehidupan Pribadi Alain Delon, Di Balik Layar Ikon Sinema Prancis
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
Dibiarkan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Desa Jayamanik Kabupaten Lebak Banten Ancam Blokir
Puluhan Bikers Honda Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Convoy Merdeka
KONI Kota Serang Beri Apresiasi IOF Banten dan IOF Serang Raya
Kemampuan Multibahasa Alain Delon, Aktor Legendaris dengan Talenta Global
Mardiono Serahkan SK Rekomendasi PPP Untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon