Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
a. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan jabatan yang akan dilamar
b. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau dipidana dengan pidana dua tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta
d. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi
e. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
f. Tidak terlibat politik praktis
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan jabatan yang akan dilamar
i. Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebagaimana ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah
j. Pelamar hanya diizinkan mendaftar pada 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan
k. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang lainnya
l. Adapun persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK
Baca Juga: Mardiono Serahkan SK Rekomendasi PPP Untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon
Artikel Terkait
Proses Hukum dan Vonis Jessica Wongso, Kasus Kopi Sianida yang Bikin Heboh
Dialog Publik Refleksi Hari Kemerdekaan, Cilegon dan Perjuangan Masyarakat Banten Melawan Penjajah
Kecintaan Alain Delon pada Hewan, Ikon Sinema dengan Hati yang Lembut
Kontroversi dan Kehidupan Pribadi Alain Delon, Di Balik Layar Ikon Sinema Prancis
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
Dibiarkan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Desa Jayamanik Kabupaten Lebak Banten Ancam Blokir
Puluhan Bikers Honda Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Convoy Merdeka
KONI Kota Serang Beri Apresiasi IOF Banten dan IOF Serang Raya
Kemampuan Multibahasa Alain Delon, Aktor Legendaris dengan Talenta Global
Mardiono Serahkan SK Rekomendasi PPP Untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon