Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu dengan didampingi tim pengacara dan petugas lapas.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak merasa keadilan telah ditegakkan, sementara yang lain masih meragukan keputusan ini.
Baca Juga: Tips dan Trik Wawancara Kerja untuk Fresh Graduate, Bocoran Langsung dari HRD
Kasus ini terus menjadi bahan perbincangan dan spekulasi di media sosial dan forum publik.
Kasus Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin akan selalu dikenang sebagai salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia.
Pembebasan bersyarat Jessica menandai babak baru dalam perjalanan hidupnya, namun perdebatan mengenai keadilan dalam kasus ini mungkin akan terus berlanjut.***
Artikel Terkait
Profil dan Karier Dharma Pongrekun, Dari Polisi Hingga Calon Gubernur Jakarta Kontroversial
DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI 'NUSANTARA BARU INDONSIA MAJU'
Sejarah BPIP Bermula Dari UKP Hingga PIP Hingga Menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Dari Pertemuan Pertama Hingga Kasus Timah
Awal Dilantik Menjadi Kepala BPIP, Yudian Wahyudi Pernah Sebut Agama sebagai Musuh Pancasila
3 Kebijakan Kontroversial Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP, Dari Pernyataan yang Selalu Memicu Perdebatan
Inilah Profil Harvey Moeis, Sosok Pengusaha Sukses dan Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Timah
Siapa Frans Mendur ? Fotografer yang Menyelamatkan Dokumentasi Proklamasi dari Jepang
Uday Suhada dan Pujiyanto Lolos Verifikasi Faktual Jadi Pasangan Bakal Calon Independen di Pilkada Pandeglang 2024
Tips dan Trik Wawancara Kerja untuk Fresh Graduate, Bocoran Langsung dari HRD