Hidup di Penjara Selama 8 Tahun, Akhirnya Jessica Wongso Bebas Bersyarat

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 08:33 WIB
Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Kasus yang dikenal sebagai “Kopi Sianida” ini telah menarik perhatian publik sejak 2016 dan menjadi salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia.

Karena itu, kali ini penulis akan mengulas perjalanan kasus Jessica Wongso dari awal hingga akhirnya ia mendapatkan kebebasan bersyarat.

Latar Belakang Kasus Kopi Sianida

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Cafe, Jakarta.

Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan sianida dalam tubuh Mirna, yang menjadi penyebab kematiannya.

Proses Hukum dan Vonis

Jessica Wongso ditangkap dan didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Proses persidangan yang berlangsung selama hampir lima bulan ini disiarkan secara langsung dan menjadi perhatian nasional.

Pada Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Perjalanan di Penjara dan Remisi

Selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica dikenal berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Hal ini membuatnya mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Pembebasan Bersyarat

Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X