Dalam penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.***
Artikel Terkait
Angka Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi, DP3AKKB Banten Tekan Perkawinan Anak Hingga 1 Persen
7 Rekomendasi Aplikasi Karaoke Bisa Dirumah dan Dimanapun Yang Bisa Menggunakan HP
Sagil Muhammad Rizky, Bocah SD Berusia 12 Tahun Miliki Tinggi Badan Capai 2 Meter Terima Tawaran PERBASI Jadi Atlet Basket
Airin Apresiasi Kebersamaan Warga Tapanuli Saat Deklarasi Di Kota Tangerang
Batal Nikah Dengan Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Berniat Kembalikan Cincin dan Barang Seserahan Tapi Ditolak, Ini Alasannya !
Rumah Kosong di Taman Puri Indah Citraland Dilahap Si Jago Merah, Api Muncul Dari Dalam Hingga Warga Histeris
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI Dipecat DKPP Karena Kasus Asusila Hingga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Lainnya
Usai Hasyim Asyari Dipecat DKPP Karena Asusila, Komisioner KPU Lakukan Rapat Pleno Tertutup, Ini Tujuannya !
Netizen Kaitkan Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU Ada Hubungannya Dengan Khobath Saat Idul Adha 1445, Singgung Sifat Kebinatangan
Soal 20 Kotak TPS Hilang, Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Minta KPU Kota Serang Tanggung Jawab!