Bisakah Uang Sogokan Seleksi PNS yang Gagal Digugat?

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 01:44 WIB
Muhammad Farrel Daffa Calesta (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Muhammad Farrel Daffa Calesta (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Secara prinsip, uang sogokan itu sendiri tidak bisa digugat dalam pengertian bahwa pihak yang memberikan atau menerima suap tidak dapat meminta kembali uang tersebut melalui jalur hukum biasa (seperti gugatan perdata).

Hal ini karena uang sogokan atau suap merupakan transaksi yang bertentangan dengan hukum, dan dengan demikian dianggap tidak sah.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar Nilai Pancasila Sila ke 2

Namun, jika seseorang memberikan suap dan ingin mengklaim bahwa uang tersebut harus dikembalikan (misalnya karena merasa tertipu), ia harus menyadari bahwa pengadilan umumnya tidak akan mengakui atau mendukung klaim tersebut. Hukum tidak melindungi transaksi ilegal.

Di sisi lain, pihak yang menerima uang sogokan bisa dikenai tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur tentang pemberantasan korupsi.

Pemberi dan penerima suap bisa dijerat dengan pidana, dan jika uang sogokan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, maka bisa dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

Baca Juga: Bahaya Bergadang dan Dampaknya Buruknya Bagi Tubuh

Secara singkat, uang sogokan tidak bisa digugat atau dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum biasa karena transaksi tersebut bertentangan dengan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X