Secara prinsip, uang sogokan itu sendiri tidak bisa digugat dalam pengertian bahwa pihak yang memberikan atau menerima suap tidak dapat meminta kembali uang tersebut melalui jalur hukum biasa (seperti gugatan perdata).
Hal ini karena uang sogokan atau suap merupakan transaksi yang bertentangan dengan hukum, dan dengan demikian dianggap tidak sah.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar Nilai Pancasila Sila ke 2
Namun, jika seseorang memberikan suap dan ingin mengklaim bahwa uang tersebut harus dikembalikan (misalnya karena merasa tertipu), ia harus menyadari bahwa pengadilan umumnya tidak akan mengakui atau mendukung klaim tersebut. Hukum tidak melindungi transaksi ilegal.
Di sisi lain, pihak yang menerima uang sogokan bisa dikenai tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur tentang pemberantasan korupsi.
Pemberi dan penerima suap bisa dijerat dengan pidana, dan jika uang sogokan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, maka bisa dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Bahaya Bergadang dan Dampaknya Buruknya Bagi Tubuh
Secara singkat, uang sogokan tidak bisa digugat atau dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum biasa karena transaksi tersebut bertentangan dengan hukum.***
Artikel Terkait
HAM dan Pendidikan: Membangun Generasi yang Peduli
Mengenai Hilangnya Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan
Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar Nilai Pancasila Sila ke 2
Dampak Media Sosial bagi Gen Z
Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
Manfaat Penerangan Jalan Bagi Masyarakat Desa Sepaso