Bisakah Uang Sogokan Seleksi PNS yang Gagal Digugat?

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 01:44 WIB
Muhammad Farrel Daffa Calesta (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Muhammad Farrel Daffa Calesta (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Muhammad Farrel Daffa Calesta (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - PNS masih jadi profesi yang diminati banyak kalangan. Namun terkadang, banyak oknum yang melakukan jalan pintas demi mencapai status ini.

Seperti dalam kasus yang lumayan lama berlalu pada 2012 silam. Berawal dari adanya oknum aparat yang menjanjikan seseorang lolos PNS.

Dalam perjalanannya, calon PNS tersebut gagal dan anehnya, uang sogokan sebagai pelicin di kacamata hukum perdata, uang tersebut bisa digugat untuk dikembalikan.

Baca Juga: Manfaat Penerangan Jalan Bagi Masyarakat Desa Sepaso

Sebagaimana penuturan Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil.

Dirinya mempertanyakan secara logika perkara ini yang dianggap tidak masuk akal. Ia menilai, bagaimana mungkin suatu perikatan dianggap sah apabila prestasi yang diharapkan terjadi justru tidak terjadi. 

Analisis ini didasarkan pada perkara gugatan perdata antara Sarmilis vs Bilkisti dan Sugeng Padmono pada 2009 lalu. MA dalam putusan kasasinya mengabulkan tuntutan Sarmilis.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

Dalam kasus itu, Bilkisti dan Sugeng Padmono menjanjikan Sarmilas bisa menduduki kursi PNS dengan meminta sejumlah uang. Namun janji tak ditepati. 

Janji Bilkisti dan Sugeng Padmono tidak terbukti dan Sarmilas pun tidak lolos menjadi PNS.

Lantas Bilkisti pun menggugat calo PNS tersebut dan dikabulkan MA.

Baca Juga: Dampak Media Sosial bagi Gen Z

Uang sogokan, yang dalam konteks hukum sering disebut sebagai suap, adalah pemberian atau janji pemberian uang atau barang kepada seseorang, dengan tujuan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan mereka. Dalam sistem hukum Indonesia, uang sogokan atau suap dianggap ilegal dan melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X