Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar Nilai Pancasila Sila ke 2

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 01:18 WIB
Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah tangga maupun di ruang publik, jelas melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya pada sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". 

Sila ini menekankan penghargaan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan perlakuan yang beradab terhadap setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, agama, atau latar belakang sosial. 

Kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, verbal, maupun seksual, merupakan bentuk ketidakadilan yang seharusnya tidak terjadi dalam masyarakat yang berpegang pada prinsip-prinsip Pancasila.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan

Pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan

Salah satu inti dari sila kedua Pancasila adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Kekerasan terhadap perempuan, baik di rumah tangga maupun di ruang publik, jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. 

Sebagai individu yang memiliki hak untuk hidup dengan aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Dalam banyak kasus, perempuan yang menjadi korban kekerasan sering kali dirampas haknya untuk hidup dengan damai, sehingga mereka dipaksa untuk hidup dalam ketakutan dan rasa terancam.

Contoh Kasus: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi secara sistematis terhadap perempuan, di mana korban merasa tidak berdaya dan terperangkap dalam siklus kekerasan yang terus berlanjut. Korban sering kali diisolasi dan tidak mendapatkan dukungan untuk keluar dari hubungan abusive.

Baca Juga: HAM dan Pendidikan: Membangun Generasi yang Peduli

Solusi: Untuk mewujudkan sila kedua Pancasila, perlu adanya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan yang mengajarkan mereka tentang hak-hak mereka serta cara untuk melawan kekerasan. 

Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan, serta penyediaan layanan yang aman dan terjangkau bagi korban, seperti tempat perlindungan dan konseling, juga sangat penting.

Ketidakadilan dalam Perlakuan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan adanya ketidakadilan yang masih terjadi dalam hubungan sosial, di mana perempuan sering kali dipandang sebagai pihak yang lebih lemah dan harus tunduk pada kekuasaan laki-laki, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X