Penulis: Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah tangga maupun di ruang publik, jelas melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya pada sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Sila ini menekankan penghargaan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan perlakuan yang beradab terhadap setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, agama, atau latar belakang sosial.
Kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, verbal, maupun seksual, merupakan bentuk ketidakadilan yang seharusnya tidak terjadi dalam masyarakat yang berpegang pada prinsip-prinsip Pancasila.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan
Salah satu inti dari sila kedua Pancasila adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Kekerasan terhadap perempuan, baik di rumah tangga maupun di ruang publik, jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.
Sebagai individu yang memiliki hak untuk hidup dengan aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Dalam banyak kasus, perempuan yang menjadi korban kekerasan sering kali dirampas haknya untuk hidup dengan damai, sehingga mereka dipaksa untuk hidup dalam ketakutan dan rasa terancam.
Contoh Kasus: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi secara sistematis terhadap perempuan, di mana korban merasa tidak berdaya dan terperangkap dalam siklus kekerasan yang terus berlanjut. Korban sering kali diisolasi dan tidak mendapatkan dukungan untuk keluar dari hubungan abusive.
Baca Juga: HAM dan Pendidikan: Membangun Generasi yang Peduli
Solusi: Untuk mewujudkan sila kedua Pancasila, perlu adanya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan yang mengajarkan mereka tentang hak-hak mereka serta cara untuk melawan kekerasan.
Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan, serta penyediaan layanan yang aman dan terjangkau bagi korban, seperti tempat perlindungan dan konseling, juga sangat penting.
Ketidakadilan dalam Perlakuan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan adanya ketidakadilan yang masih terjadi dalam hubungan sosial, di mana perempuan sering kali dipandang sebagai pihak yang lebih lemah dan harus tunduk pada kekuasaan laki-laki, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik.
Artikel Terkait
Pengurus LMND Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Generasi Tangguh Berbasis Pancasila dalam Era Globalisasi
Pendidikan Mahasiswa dalam Berpolitik
Bahaya Bergadang dan Dampaknya Buruknya Bagi Tubuh
HAM dan Pendidikan: Membangun Generasi yang Peduli
Mengenai Hilangnya Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan