Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:37 WIB
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang

TOPMEDIA.CO.ID - Pemberlakuan KUHP 2026 menjadi titik penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.

Pembaruan ini menegaskan identitas hukum nasional dengan memasukkan nilai Pancasila, memperkuat asas legalitas modern, dan mengakui living law sebagai sumber hukum pidana.

Transformasi ini mengubah beberapa area utama:

1. Asas Legalitas direkonstruksi untuk memastikan kepastian hukum tetapi tetap memberi ruang bagi hukum adat.

Baca Juga: Perluas Akses Keuangan Syariah Di DKI Jakarta, OJK Resmikan Epiks Di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin

2. Delik Moralitas dan Ketertiban Umum ditata ulang, meskipun masih menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan.

3. Pendekatan Restorative Justice diperluas untuk mengurangi beban pemidanaan penjara dan memperkuat pemulihan sosial.

4. Integrasi Nilai Pancasila memperkuat tujuan pemidanaan yang lebih seimbang antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca Juga: Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

Secara empiris, tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, sosialisasi yang belum merata, dan kemungkinan tumpang tindih dengan regulasi lain.

Reformasi ini membutuhkan adaptasi kelembagaan serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan pembaharuan hukum pidana dapat tercapai secara efektif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X