"Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh orang tua atau siapa pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."
Baca Juga: Ekonomi Amerika di Tengah Ketidakpastian Global
Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, tergantung pada beratnya perbuatan tersebut."
5. Pasal 292 KUHP: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Jika ada bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan faktor utama yang memicu pembunuhan, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal terkait KDRT, meskipun dalam kasus ini lebih mengarah pada pembunuhan.
Pasal 292 KUHP
"Barang siapa yang menyebabkan kematian dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan pidana."
6. Pasal 221 KUHP: Menghalangi Penyelidikan
Jika Daryanto mencoba mengelabui atau menghalangi proses penyelidikan setelah pembunuhan, misalnya dengan memberi keterangan palsu atau menghapus bukti, ia bisa dikenakan pasal ini.
Pasal 221 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau memberikan keterangan palsu dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan perkara pidana dapat dikenakan pidana penjara."
7. Pasal 128 KUHAP: Penyidikan terhadap Pelaku
Penyidikan terhadap pelaku dalam kasus ini akan berjalan berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam KUHAP, yang mengatur tentang mekanisme hukum pidana dan hak-hak pelaku dan korban dalam proses penyidikan.
Pasal 128 KUHAP
Artikel Terkait
Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia
Mengenai Pencemaran Nama Baik
Belajar dari Kasus Penipuan Cryptocurrency
Darurat Sikap Patriotisme dan Nasionalisme Pelajar: Upaya Mempertahankan untuk Generasi Milenial
Stop Membunuh Buah Hati Anda
Kegunaan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk Anak Sekolah
Kritik PKn dan Materi-materi yang Hilang