Kasus KDRT yang Berulang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Malang

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 20:18 WIB
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Pasal ini mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu tindakan yang menyebabkan kematian seseorang tanpa adanya perencanaan yang matang (pembunuhan tidak direncanakan). Dalam kasus ini, jika tindakan Daryanto dianggap sebagai pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan emosi atau kemarahan, maka dia bisa dijerat dengan pasal ini.

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Darurat Keperihatinan Pelanggaran Hukum Dilakukan Oleh Anak

2. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana

Jika terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan terlebih dahulu, Daryanto bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Misalnya, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa ia memang mempersiapkan atau merencanakan pembunuhan tersebut.

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun."

3. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Jika ada bukti bahwa Daryanto melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, ia bisa dikenakan pasal ini. Pembunuhan terhadap istri dan anaknya dapat dianggap sebagai penganiayaan yang berujung pada kematian, meskipun dalam konteks ini lebih tepat jika dikenakan pasal pembunuhan.

Pasal 351 (1) KUHP

"Barang siapa melakukan penganiayaan terhadap orang lain, sehingga orang itu meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

4. Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Jika ada unsur kekerasan terhadap anak, maka pasal ini dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.

Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X