Penulis: Sulfiana (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Pencemaran Nama Baik adalah Suatu Hinaan. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia
Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman
Pasal 310 Ayat 2
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.
Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 Ayat 1
Artikel Terkait
Darurat Keperihatinan Pelanggaran Hukum Dilakukan Oleh Anak
Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Peran Negara dalam Pelayanan Publik: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Ideologi Pancasila Sebagai Pegangan Generasi Z
Hilangnya Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman
Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia