Banyak korban KDRT yang memilih untuk tetap diam atau tetap tinggal bersama pelaku karena takut akan kekerasan lebih lanjut atau karena tidak memiliki tempat untuk pergi.
Oleh karena itu, untuk mengurangi angka KDRT di Indonesia, harus ada penanganan yang lebih komprehensif terhadap faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman
Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
Sebagai negara yang menganut prinsip hukum dan keadilan, Indonesia harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pemerintah harus meningkatkan akses dan kualitas layanan psikologis bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran kekerasan, baik korban maupun pelaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT, serta kebijakan yang lebih berorientasi pada pencegahan, harus menjadi prioritas.
Di samping itu, masyarakat juga memiliki peran yang sangat besar. Pendidikan tentang pentingnya menghargai hak-hak setiap individu dalam keluarga, terutama dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus ditanamkan sejak dini.
Baca Juga: Ideologi Pancasila Sebagai Pegangan Generasi Z
Program-program sosialisasi tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga, serta penyuluhan mengenai cara melaporkan kasus KDRT, harus diperluas di semua lapisan masyarakat.
Peran Media dalam Mengedukasi Publik
Selain itu, media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Malang ini, meskipun tragis, dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang dampak buruk dari KDRT.
Media, dengan jangkauan luasnya, bisa membantu mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan dalam keluarga dan menyediakan informasi terkait langkah-langkah yang bisa diambil oleh korban untuk melarikan diri dari kekerasan.
Baca Juga: Peran Negara dalam Pelayanan Publik: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Malang, yang dilakukan oleh Daryanto terhadap istrinya, Dwi Lestari, dan anak mereka, berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan:
1. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
Artikel Terkait
Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia
Mengenai Pencemaran Nama Baik
Belajar dari Kasus Penipuan Cryptocurrency
Darurat Sikap Patriotisme dan Nasionalisme Pelajar: Upaya Mempertahankan untuk Generasi Milenial
Stop Membunuh Buah Hati Anda
Kegunaan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk Anak Sekolah
Kritik PKn dan Materi-materi yang Hilang