Kasus KDRT yang Berulang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Malang

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 20:18 WIB
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Banyak korban KDRT yang memilih untuk tetap diam atau tetap tinggal bersama pelaku karena takut akan kekerasan lebih lanjut atau karena tidak memiliki tempat untuk pergi. 

Oleh karena itu, untuk mengurangi angka KDRT di Indonesia, harus ada penanganan yang lebih komprehensif terhadap faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman

Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Sebagai negara yang menganut prinsip hukum dan keadilan, Indonesia harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Pemerintah harus meningkatkan akses dan kualitas layanan psikologis bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran kekerasan, baik korban maupun pelaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT, serta kebijakan yang lebih berorientasi pada pencegahan, harus menjadi prioritas.

Di samping itu, masyarakat juga memiliki peran yang sangat besar. Pendidikan tentang pentingnya menghargai hak-hak setiap individu dalam keluarga, terutama dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus ditanamkan sejak dini.

Baca Juga: Ideologi Pancasila Sebagai Pegangan Generasi Z

Program-program sosialisasi tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga, serta penyuluhan mengenai cara melaporkan kasus KDRT, harus diperluas di semua lapisan masyarakat.

Peran Media dalam Mengedukasi Publik

Selain itu, media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Malang ini, meskipun tragis, dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang dampak buruk dari KDRT. 

Media, dengan jangkauan luasnya, bisa membantu mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan dalam keluarga dan menyediakan informasi terkait langkah-langkah yang bisa diambil oleh korban untuk melarikan diri dari kekerasan.

Baca Juga: Peran Negara dalam Pelayanan Publik: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Malang, yang dilakukan oleh Daryanto terhadap istrinya, Dwi Lestari, dan anak mereka, berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan:

1. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X