(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ketentuan pasal 28E ayat (1) Tahun 1945 mengandung makna bahwa kebebasan beragama itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab oleh pemeluknya untuk menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agamanya masing-masing termasuk juga tidak menambah atau mengurangi kaidah-kaidah keyakinan yang ada dalam agama yang dianutnya, maka setiap orang bebas menentukan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Benteng Nasionalisme dalam Jati Diri Anak Bangsa
Dan negara juga berkewajiban membuat perundang-undangan untuk melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Ketentuan pasal 29 ayat (1) mengandung makna bahwa negara tersebut punya salah satu dasar, yaitu salah satunya ketuhanan yang maha esa. Berarti artinya negara tersebut mempunyai Tuhan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sedangkan pada ketentuan pasal 29 ayat (2) mengandung makna bahwa tiap-tiap pemeluk boleh atau berhak memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan ajaran dan kepercayaan masing-masing.***
Artikel Terkait
Cara Membentuk Warga Negara yang Bertanggung Jawab
Tantangan HAM dan Kewarganegaraan
6 Potret Artis Jepang Wanita yang Bikin Heboh Ada Mantan Personel Idol Group AKB 48 Loh
Masalah Kewarganegaraan di RI dan Cara Penyelesaiannya
Intip 3 Pemain yang Diprediksi Bakal Gacor Lawan Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Rafael Struick
Calvin Verdonk Percaya Diri Sebut Dirinya Mirip Bek Senior Timnas Spanyol, Dani Carvajal
Masalah Kewarganegaraan di RI dan Cara Penyelesaiannya