Toleransi dalam Bingkai NKRI

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:50 WIB
Suci Agti Ramadani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Suci Agti Ramadani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ketentuan pasal 28E ayat (1) Tahun 1945 mengandung makna bahwa kebebasan beragama itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab oleh pemeluknya untuk menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agamanya masing-masing termasuk juga tidak menambah atau mengurangi kaidah-kaidah keyakinan yang ada dalam agama yang dianutnya, maka setiap orang bebas menentukan agamanya masing-masing.

Baca Juga: Benteng Nasionalisme dalam Jati Diri Anak Bangsa

Dan negara juga berkewajiban membuat perundang-undangan untuk melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama. 

Ketentuan pasal 29 ayat (1) mengandung makna bahwa negara tersebut punya salah satu dasar, yaitu salah satunya ketuhanan yang maha esa. Berarti artinya negara tersebut mempunyai Tuhan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. 

Sedangkan pada ketentuan pasal 29 ayat (2) mengandung makna bahwa tiap-tiap pemeluk boleh atau berhak memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan ajaran dan kepercayaan masing-masing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X