Tantangan HAM dan Kewarganegaraan

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 12:56 WIB
Nandina Alea Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Nandina Alea Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Nandina Alea Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Hak Asasi Manusia (HAM) dan kewarganegaraan adalah dua konsep yang saling berkaitan erat dalam membangun masyarakat yang adil dan demokratis

HAM merupakan hak-hak mendasar yang dimiliki setiap individu sebagai manusia, sementara kewarganegaraan menunjukkan hubungan seseorang dengan negara yang memberikan hak sekaligus tanggung jawab kepada individu tersebut.

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial.

Baca Juga: Benteng Nasionalisme dalam Jati Diri Anak Bangsa

Menurut Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) tahun 1948, hak asasi manusia meliputi hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan, pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan berpendapat. Dalam konteks Indonesia, HAM diatur dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah status seseorang sebagai anggota resmi suatu negara yang memberikan hak dan kewajiban tertentu. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewarganegaraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak-hak lain yang diakui oleh negara. Sebagai timbal balik, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara.

Baca Juga: Pendidikan dan Demokrasi

Hubungan antara HAM dan Kewarganegaraan

HAM dan kewarganegaraan saling berkaitan, karena:

 1. HAM adalah fondasi kewarganegaraan: Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X