Toleransi dalam Bingkai NKRI

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:50 WIB
Suci Agti Ramadani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Suci Agti Ramadani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Sikap yang perlu ditampilkan sebagai bentuk perwujudan nilai persatuan dan kesatuan, di antaranya sebagai berikut:

1) Mampu bertugas dengan menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

Baca Juga: 6 Potret Artis Jepang Wanita yang Bikin Heboh Ada Mantan Personel Idol Group AKB 48 Loh

2) Bersedia dan siap untuk rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan

3) Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa

4) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

5) Memajukan pergaulan baik nasional maupun internasional demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Tantangan HAM dan Kewarganegaraan

Persatuan dan kesatuan antar umat beragama harus terus dirajut dan dirawat. Rasa saling menghormati dan menghargai sebagai dasar toleransi dalam masyarakat jangan sampai luntur demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal yang berbunyi tentang adanya sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama yaitu toleransi, diantaranya sebagai berikut.

1. Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Baca Juga: Cara Membentuk Warga Negara yang Bertanggung Jawab

(1) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X