Masalah Kewarganegaraan di RI dan Cara Penyelesaiannya

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:10 WIB
Syahru Ramadhan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Syahru Ramadhan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Syahru Ramadhan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Masalah kewarganegaraan seringkali di alami negara di belahan dunia, termasuk Indonesia. Permasalahan ini sering terjadi karena beberapa alasan, misalnya terdapat perbedaan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Perlu diketahui, Kewarganegaraan adalah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara dan sangat berpengaruh pada hak-hak dan kewajiban suatu individu.

Di Republik Indonesia, masalah kewarganegaraan dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya perkawinan campuran, penggunaan paspor negara lain, dan keputusan pemerintah.

Baca Juga: 6 Potret Artis Jepang Wanita yang Bikin Heboh Ada Mantan Personel Idol Group AKB 48 Loh

Adapun beberapa Masalah Kewarganegaraan di Indonesia ialah:

1. Keputusan pemerintah

Misalnya keputusan orde baru yang tak menginginkan warga Indonesia yang terafiliasi komunis di luar negeri masuk kembali ke Indonesia 

2.Dinas negara asing

3.Perkawinan campuran, termasuk jika terjadi perceraian dan status anaknya apabila memiliki.

4.Penggunaan paspor negara lain

Ada juga warga yang tidak memiliki kewarganegaraan, yang disebabkan oleh diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama, bahasa, atau gender.

Baca Juga: Tantangan HAM dan Kewarganegaraan

Lain hal dengan Kewarganegaraan ganda, hal ini bisa muncul akibat perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda dapat menyebabkan kesulitan menentukan hukum yang berlaku, sehingga bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X