TOPMEDIA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Dengan adanya Vonis tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Divisi Propam Polri untuk segera menggelar Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui bahwa sidang kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut untuk menentukan status kedinasannya di Polri akankah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau diberhentikan secara tidak hormat.
"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada wartawan, Kamis 16 Febuari 2023.
Lanjut Dedy menegaskan bahwa belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada E."Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut. "Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
Baca Juga: Menjaga Psikologis LPSK Akan Mempertimbangkan Kehadiran Bharada E Dalam Lokasi Rekontruksi Besok
"Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Sebelum Ungkap Fakta Deolipa Putar Musik Ini Untuk Bharada E
Deolipa Yumara Akui Masih Jadi Pengacara Bharada E
Deolipa Yumara Merasa Heran Dicabut Sebagai Pengacara Bharada E
Inidia Sosok Pengacara Ketiga Bharada E Gantikan Deolipa Yumara
Pengacara Baru Bharada E: Deolipa Yumara Terkesan Ceroboh
Menjaga Psikologis LPSK Akan Mempertimbangkan Kehadiran Bharada E Dalam Lokasi Rekontruksi Besok
Ferdy Sambo Dan Bharada E Akan Bertemu Besok Di Kompleks Polri Jika Permintaan LPSK Di Tidak Tolak Bareskrim