Ferdy Sambo Dan Bharada E Akan Bertemu Besok Di Kompleks Polri Jika Permintaan LPSK Di Tidak Tolak Bareskrim

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Kadiv Humas Polri Pertemukan Bharada E dan Ferdy Sambo Dalam Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Brigadir J
Kadiv Humas Polri Pertemukan Bharada E dan Ferdy Sambo Dalam Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Brigadir J

 

TOPMEDIA - Pertemuan Bharada E Dan Ferdy Sambo yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjadi besok dalam rekonstruksi jika Bareskrim Polri Menolak permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo akan dihadirkan langsung dalam proses rekontruksi.

Rekonstruksi rencana yang akan dilakukan oleh penyidik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Besok Di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan

Rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo. Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022 kemarin. 

Diketahui bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri membahas tentang dan mempertimbangkan kehadiran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer pada rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 besok.

Baca Juga: Menjaga Psikologis LPSK Akan Mempertimbangkan Kehadiran Bharada E Dalam Lokasi Rekontruksi Besok

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti (Bharada) E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ungkap Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Namun Dedi beralasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihapus, PGRI Tegas Menolak

Proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X