Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Dalam Kasus Kematian Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, Ferdy Sambo (portalbandungtimur)
Ilustrasi foto tangkap layar, Ferdy Sambo (portalbandungtimur)

TOPMEDIA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J).

"Menghukum mati terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di depan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin 13 Febuari 2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran secara sah bersalah dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Agung Muda Mulai Bahas Mengenai Ferdy Sambo

Majelis Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mendukung argumentasinya, Wahyu mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak cukup yakin bahwa Brigadir J bersalah atas pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap bahkan Putri Candrawath.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan salah satunya, sebagai oknum polisi dan petinggi Polri, Ferdy Sambo tidak pantas melakukan tindakan tersebut. 

Baca Juga: Melalui Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Membantah Telah Menembak Brigadir J

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Tes Kebohongan Hari Ini, Apa Hasilnya?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X