TOPMEDIA.CO.ID - SN pemuda asal Kota Serang ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Serang. SN ditangkap disebuah kamar inthekost di wilayah Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Rabu 2 Januari 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung saat dilakukan penangkapan, didapatkan sebanyak 543 gram ganja kering siap edar yang sudah dikemas didalam ratusan plastik bening dengan dibungkus menggunakan lakban.
Menurut Kapolres Serang, dari pengkuan tersangka SN, sebelumnya sudah pernah melakukan penjualan sebanyak 100 gram ganja kering dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta rupiah.
Baca Juga: Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten
"Jadi tersangka SN membeli Ganja ini dengan modal 5 juta dan jika terjual semua mendapatkan keuntungan 18 juta rupiah," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar Presscon, Selasa 24 Januari 2023.
Dimana, lanjut Kapolres, tersangka SN mengedarkan ganja kering tersebut melalui media sosial (IG) seharga 100 ribu per paket kepada pembeli. Sementara untuk ganja kering didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera yang saat ini masih DPO.
"Untuk ganja kering SN membeli dari PD asal Sumatera yang saat ini masih kita buru," tegangnya.
"Dari hasil penangkapan ini SN kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar," tandasnya.
Artikel Terkait
Menyamar Jadi Pembeli, Polres Serang Amankan Pengedar Ganja Dipinggir Jalan Raya Cikande
Gaji Tak Mencukupi Kebutuhan Sehari-Hari, Seorang Karyawan Di Cikande Jual Ganja
BNNP Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja Seberat 1.600 Gram
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja
Karyawan Kosipa Nyambi Jualan Ganja di Kota Serang, Berakhir Di Jeruji Besi
Dua Pelajar Patungan Beli Ganja Di Medsos, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon
Polda Metro Jaya Amanakan 66 Pelaku Dadi 45 Kasus Dari Ganja Sampai Ekstasi
Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara, Hasil Pengembangan Tersangka
Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten