Gaji Tak Mencukupi Kebutuhan Sehari-Hari, Seorang Karyawan Di Cikande Jual Ganja

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 17:12 WIB
Tersangka pengedar Narkoba diamankan Polres Serang
Tersangka pengedar Narkoba diamankan Polres Serang

SERANG, TOPmedia - Seorang karyawan yang bekerja di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, RYS (27), nekat jualan ganja sebagai usaha sampingan.

Hal itu dirinya lakukan, lantaran gaji yang sangat kecil menyebebakan kebutuhan ekonomi tak tercukupi.

Akibat perbuatannya yang melawan hukum, warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polres Serang.

Tersangka disergap Tim Satresnarkoba di depan rumahnya dengan dengan barang bukti 13 paket ganja siap edar, serta satu kantong plastik juga berisi ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka pengedar ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

Berbekal dari informasi tersebut, kata dia, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana diterjunkan untuk menindak lanjuti laporan.

"Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya sekitar pukul 22:00. Barang bukti belasan paket ganja dengan berat sekitar 1 ons ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka," ungkap AKBP Yudha yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu di Mapolres Serang, Senin (6/9/2021).

AKBP Yudha Satria menyatakan, tekadnya untuk memberantas atau mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, Kapolres meminta sinergitas ini terus ditingkatkan dalam memberikan informasi para pengedar narkoba.

"Tanpa dukungan masyarakat, mustahil tekad saya ini akan berhasil. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangatndibutuhkan. Sekecil apapun informasinya akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis ganja. Alasannya untuk menambah hidup, sebab uang gaji tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Terkait barang bukti ganja, kata Michael, tersangka RYS mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku bernama Riki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka RYS mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan bandar," terang Michael seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun panjara dan maksimal seumur hidup.(Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X