Polsek Balaraja Amankan Empat Pelaku Penyerangan Seorang Pelajar Di Kabupaten Tangerang

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 18:10 WIB
Polresta Tangerang saat memberikan keterangan pengamanan empat orang yang menyerang pelajar  (Mahyadi)
Polresta Tangerang saat memberikan keterangan pengamanan empat orang yang menyerang pelajar (Mahyadi)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X