Terakhir Nurjaman mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman. ***
Artikel Terkait
Dituduh Cabul, Tukang Pijat di Kasemen Babak Belur Dihajar Warga
Di Laporkan Orang Tua, Polisi Ringkus Pelaku Cabul Di Ponpes Pandarincang Kabupaten Serang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatera Utara di Cikande
Tak Perlu Minta ke Dukun, Inilah Doa Penglaris Sesuai Petunjuk Al-Qur'an dan Hadist!
Polsek Neglasari Tangerang Tangkap Oknum Dukun Gadungan Yang Bisa Mengandakan Uang