Pura-Pura Mengobati Penyakit, Satreskrim Polsek Rajeg Amankan Pria Pelaku Cabul Wanita Muda

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 16:32 WIB
Pria berinisial TT Pelaku cabul (Istimewa)
Pria berinisial TT Pelaku cabul (Istimewa)

Terakhir Nurjaman mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X