Kajari Cilegon Dalami Kasus Depo Sampah Kecamatan Purwakarta

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 20:13 WIB
Kajari Kota Cilegon, Ineke Indraswati  (Tim Topmedia 03)
Kajari Kota Cilegon, Ineke Indraswati (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam kasus korupsi Pembangunan Depo sampah di Kecamatan Purwakarta akan segera di sidangkan di Pengadila Negri Kota Serang. 

Pasalnya, kata Kajari Kota Cilegon, Ineke Indraswati bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus itu kepada Pengadilan Negri Kota Serang. 

"Di bulan Juni kita sudah menetapkan dua tersangka, sudah melakukan prosesnya mulai pemberkasan, pengisian berkas sebagainya, dan siang ini jam 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang Tipikor,” kata Ineke Indraswati.

Baca Juga: Dianggap Kurang Relevan, HMI Geruduk Kantor DPRD Kota Cilegon

Masih kata Ineke Indraswati menyatakan bahwa iapun tidak memungkiri dalam kasus ini Pengadaan Depo Sampah pada Kecamatan Purwakarta itu akan ada penetetapan tersangka kembali. Namun, ia juga nunggu hasil dari pengadilan negri kota serang apakah ada penambahan atau tidak. 

"Iyah tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan lanjutan, jadi kita baru limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Apakah dari proses di persidangan nanti ada keterangan saksi dan sebagainya lah yang menjadi petunjuk kami,"pungkasnya. 

Diketahui, Kejari Kota Cilegon telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang IIng dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, pemenang tender pekerjaan, Leo Handoko.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Yang mana dua orang ini terjerat kasus Akibat dari di korupsi mega proyek pembangunan sampah tersebut. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 751.977.164 berdasarkan perhitungan Inspektorat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X