TOPMEDIA.CO.ID - Dalam kasus korupsi Pembangunan Depo sampah di Kecamatan Purwakarta akan segera di sidangkan di Pengadila Negri Kota Serang.
Pasalnya, kata Kajari Kota Cilegon, Ineke Indraswati bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus itu kepada Pengadilan Negri Kota Serang.
"Di bulan Juni kita sudah menetapkan dua tersangka, sudah melakukan prosesnya mulai pemberkasan, pengisian berkas sebagainya, dan siang ini jam 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang Tipikor,” kata Ineke Indraswati.
Baca Juga: Dianggap Kurang Relevan, HMI Geruduk Kantor DPRD Kota Cilegon
Masih kata Ineke Indraswati menyatakan bahwa iapun tidak memungkiri dalam kasus ini Pengadaan Depo Sampah pada Kecamatan Purwakarta itu akan ada penetetapan tersangka kembali. Namun, ia juga nunggu hasil dari pengadilan negri kota serang apakah ada penambahan atau tidak.
"Iyah tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan lanjutan, jadi kita baru limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Apakah dari proses di persidangan nanti ada keterangan saksi dan sebagainya lah yang menjadi petunjuk kami,"pungkasnya.
Diketahui, Kejari Kota Cilegon telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang IIng dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, pemenang tender pekerjaan, Leo Handoko.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Yang mana dua orang ini terjerat kasus Akibat dari di korupsi mega proyek pembangunan sampah tersebut. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 751.977.164 berdasarkan perhitungan Inspektorat.***
Artikel Terkait
Dinkes Banten Ajak Masyarakat Banten Cegah Obesitas dengan Pola Makan Sehat dan Teratur
Tb Chaeri Wardana Alias Wawan Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin
Istri Ferdy Sambo Dan ART Bernama Susi Diperiksa Bareskrim Polri Dengan Lie Detector Hasilnya Mencengangkan
Jokowi Tunjuk Mantan Bupati Banyuwangi Sebagai MenPAN RB
Imbas Dari Kenaikan BBM, 9.300 Warga Kabupaten Serang Terima BLT
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Dianggap Kurang Relevan, HMI Geruduk Kantor DPRD Kota Cilegon