Tb Chaeri Wardana Alias Wawan Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 18:30 WIB
Tb Chaeri Wardana bebas bersayarat (foto: Insert)
Tb Chaeri Wardana bebas bersayarat (foto: Insert)

TOPMEDIA - Satu hari pasca Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat, hari ini giliran Tb Chaeri Wardana yang dinyatakan bebas bersyarat.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada para awak media menyampaikan, bahwa terdapat 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada 6 september 2022 salah satunya adalah Tb Chaeri Wardana.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Ratu Atut Chosiyah: Insya Allah Banyak Hal Nanti yang Bisa Dilakukan

4 Orang dari Lapas Kelas II A Tangerang, dimana salah satunya adalah bernama Ratu Atut Chosiyah binti Alm. Tb Chasan Sohib.

19 Orang dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, dimana salah satu nama yang terdaftar adalah bernama Tubagus Chaeri Wardana bin Chasan Sohib.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X