Dua Kepala Daerah di Banten Diduga Terima Aliran Dana Dari Wawan

photo author
- Jumat, 6 Desember 2019 | 08:34 WIB
NGO Banten saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
NGO Banten saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

JAKARTA, TOPmedia - Presidium NGO Banten kembali turun kejalan, namun kali ini, mereka melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, menuntut agar lembaga anti korupsi tersebut mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)  yang diduga melibatkan dua kepala daerah yang ada di  Banten.

"Kami mendesak kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan Ratu Tatu Chasanah (Bupati Kabupaten Serang) yang diduga telah menerima aliran dana, sekitar Rp 4.5 Miliar untuk keperluan Pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015 yang lalu," kata kordinator aksi, Andi Permana saat menggelar aksi, Kamis (05/12/2019).

Bukan hanya itu, lanjut Andi menerangkan, dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019 yang lalu juga membeberkan dugaan keterlibatan Airin Rachmi Diany (istri Wawan) yang saat ini masih menjabat Walikota Tangerang Selatan sebagai menerima aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga minta KPK segera memeriksa Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang juga diduga telah menerima dana sebesar Rp 2.9 Miliar untuk biaya Pilkada Tangsel sekitar tahun 2010-2011," ungkapnya.   

Andi berharap, agar dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan dua kepala daerah di Banten ini, KPK bertindak adil dan tidak tebang pilih.

"Atas nama Presidium NGO usut tuntas kasus dugaan TPPU Wawan, agar yang mana benar katakan benar, dan yang salah katakan salah," pungkasnya.

Para peserta aksi sempat ditemui Tata, yang keluar mewakili Humas KPK, dan menyatakan sedang mendalami dan menunggu hasil persidangan kasus TPPU Wawan,  dan bilamana keduanya terbukti menerima kucuran dana tersebut, maka keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan  Tata juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal persidangan kasus TPPU Wawan. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X