Dalam Sepekan Polresta Serang Kota Ungkap 7 kasus perjudian, Bandar sedang Diburu

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:46 WIB
Barang bukti judi online (Istimewa)
Barang bukti judi online (Istimewa)

TOPMEDIA - Sebanyak 7 kasus perjudian pemain serta pengepul telah di tangkap dan tangani oleh Polresta Serang Kota selama 7 hari terakhir. 

Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan bahwa semua pelaku perjudian terancam terjerat pasal 303 KUHP.

7 kasus perjudian yang ditangkap Polresta Serang Kota tersebut adalah: 

1.Perjudian togel di lingkungan Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang, Serang Kota. 

SG (33), seorang buruh harian lepas  ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022. SG bertindak sebagai pengepul. Tujuannya memperoleh keuntungan pribadi. Setiap 1 nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 15 %. 

Baca Juga: Mendagri Imbau Daerah Saling Bekerja Sama Atasi Laju Inflasi

Sejumlah barang bukti disita seperti handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel. 

2.Perjudian togel di lingkungan Rau Barat,  Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang. 

RO alias UJ  dan YU (buruh) ditangkap Sabtu 20 agustus 2022 sekitar jam 20.30 Wib.  Keduanya sedang merekap pasangan di handphone didepan kontrakanya. RO menjadi pengepul angka pasangan, sedangkan YU memasukan ke dalam situs online. 

Barang bukti 2 kertas berisikan angka pasangan perjudian togel dan 1 buah hp android merk Oppo. 

Baca Juga: Tinggal Hitungan Bulan? 5 Zodiak Ini Akan Dapat Keberuntungan Hingga Akhir 2022

3.Perjudian di Perumahan Taman Banten Lestari Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang. 

AP (33), karyawan swasta ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira jam 20.00 wib. 

4.Perjudian togel di Graha Walantaka, Kelurahan  Pangampelan Kecamatan Walantaka Kota serang 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X