TOPMEDIA - Tragedi kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/07) yang menewaskan 10 penumpang memasuki babak baru.
Dari peristiwa tersebut, selain sopir odong-odong berinisial JL ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam musibah kecelakaan maut tersebut.
"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Senin (15/08).
Baca Juga: Polres Serang Tetapkan Perakit Mobil Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Yudha mengatakan, tersangka baru dalam kasus laka odong-odong yakni perakit sekaligus penjual odong-odong berinisial MA warga Kabupaten Tangerang.
"MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit," ujar Yudha.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena sangat kooperatif dan mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp24.000.000," jelasnya.
Baca Juga: Polres Serang Lakukan Tindakan Ini Kepada Odong-odong Yang Beroperasi di Jalan Raya
Sementara, kata Yudha, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong, belum bisa dijadikan tersangka, dan statusnya masih sebagai saksi.
Yudha juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan odong-odong. "Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," tutup Yudha.
Artikel Terkait
Sebut Capres Airlangga Hartarto Capres Odong-Odong, Ketua MKGR Kecamatan Cibeber Kecam Ketum KNPI
Korban MD Laka Odong-Odong, Bertambah menjadi 10 Orang
Polres Serang Lakukan Tindakan Ini Kepada Odong-odong Yang Beroperasi di Jalan Raya
Waduh, Penilangan Kendaraan Diberlakukan Untuk Odong Odong
Polres Serang Tetapkan Perakit Mobil Odong-odong Maut Jadi Tersangka