Baca Juga: Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka yakni Brigadir Ricky Rizal dan KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di awal, ada Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.***
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***
Artikel Terkait
Pemkot Serang, TNI dan Polri Bangun Jalan Alternatif Menuju Kesultanan Banten
Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Polri Telah Menunjuk Pelaksana Harian Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam
Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka