Kenapa Tim Khusus Libatkan Pasukan Brimob Geledah 3 Lokasi Rumah Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, Ferdy Sambo  (@DatukPanduto_)
Ilustrasi foto tangkap layar, Ferdy Sambo (@DatukPanduto_)

Baca Juga: Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Tim khusus Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka yakni Brigadir Ricky Rizal dan KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di awal, ada Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X