TOPMEDIA – Pengacara Bharada E menegaskan dirinya masih menjadi pengacara Bharada E, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Sempat beredar informasi di media sosial dan laman berita nasional, bahwa Bharada E telah mencabut kuasa kepada Deolipa Yumara selaku pengacaranya Bharada E.
Deolipa Yumara mengatakan itu kabar tidak benar. Deolipa Yumara resmi menjadi pengacara Bharada E usai tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pembunuhan Brigadir J Butuh Waktu
Kuasa hukum Bharada E yang lama diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga telah memberikan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri secara resmi.
Di hari yang sama, Deolipa Yumara serta Burhanudin mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan mengonfirmasi sebagai pengacara Bharada E yang baru.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Deolipa Yumara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa Samarkan Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyentil pengacara Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Agus menyebut fakta-fakta terungkapnya pembunuhan Brigadir J seolah-olah karena kerja pengacara Deolipa Yumara.
"Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, nggak fair itu ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus Andrianto mengatakan pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Agus Andrianto menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," terang Agus Andrianto.
Bareskrim Polri sebelumnya menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara baru Bharada E usai pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Terbesar Sepanjang 2022
Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Pemkot Serang, TNI dan Polri Bangun Jalan Alternatif Menuju Kesultanan Banten
Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Polri Telah Menunjuk Pelaksana Harian Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam