Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 17:18 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan,1 (satu) Unit SPM Handa beat warna hitam putih nopol A-2254-UJ,1 (satu) unit Honda beat warna hitam merah nopol A-5486-DQ
Kunci kontak dan obeng

"Atas kejadi tersebut pelaku pelaku RY (17) dan pelaku AS (27) terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X