Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan,1 (satu) Unit SPM Handa beat warna hitam putih nopol A-2254-UJ,1 (satu) unit Honda beat warna hitam merah nopol A-5486-DQ
Kunci kontak dan obeng
"Atas kejadi tersebut pelaku pelaku RY (17) dan pelaku AS (27) terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutupnya.
Artikel Terkait
Ernest Prakasa Sebut Tindakan Daftarkan CFW ke HAKI Serakah
PT Krakatau Posco Kampanye Keselamatan Karyawan, Direktur Produksi : Saya Yang Pertama
Bersih Bersih Saluran Irigasi, DLH Kota Cilegon Turunkan 4 Armada Pengakut Sampah
Profil Perusahaan Baim Wong, Daftarkan CFW ke HAKI
Ganjar Pranowo Dideklarasikan Sebagai Presiden 2024 oleh Ribuan Milenial Banten