Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penganiayaan Terhadap Pelajar

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:50 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dua pemuda berinisial GG (21) dan MA (20) merupakan warga Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang, usai melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh 4 orang namun 2 tersangka lain sedang dalam pengejaran. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi 2 kali yakni pada Rabu (08/06) dan pada Senin (18/07).

"Dua peristiwa penganiayaan dengan pelaku yang sama dan korban yang sama itu terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon pada Sabtu (23/07).

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusian, Satreskrim Polresta Serang Kota Tidak Melakukan Penahanan NM

Pada peristiwa pertama, kata Romdhon, korban WP (16), seorang pelajar, hendak menjemput teman tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham lalu para pelaku kemudian menganiaya korban.

Satu bulan berselang, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP kemudian para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu karena takut, korban sempat mengajak para tersangka ngopi.

"Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala," terang Romdhon.

Baca Juga: Hati-Hati! Istri Bisa Memiliki Dosa Yang Kekal, Akibat Berbohong Pada Suami

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pada Kamis (21/07) petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing-masing.

"Kita akan terus mengejar tersangka lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X