Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor relatif baru dari jaringannya yang tersebar tidak hanya di Pandeglang, Serang namun juga Cilegon dan Tangerang bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian siap ditransaksikan lintas negara.
"Unsur melawan hukum pidana yang telah ditemukan penyidik dalam perisitwa ini, bahwa badan usaha milik MK seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi sehingga terhadap sindikasi ini," kata Shinto.
Penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Memfilter Video TikTok Dewasa, Anak Jauhkan dari Konten Negatif
"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," jelas Shinto.
Terakhir, Polda Banten menghimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut."Sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut," tungkasnya.
Artikel Terkait
Beyonce Menambahkan Seluruh Katalog Musiknya ke TikTok
Google Perkirakan Pengguna Muda Tinggalkan Browser Web Karena TikTok
Cara Memfilter Video TikTok Dewasa, Anak Jauhkan dari Konten Negatif
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak