Selain sabu, terang Yudha Satria, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba. Bersama barang buktinya, RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika 20 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang bukti sabu tersebut diakui dibeli dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini Syarat Jadi Penyedia dan Etalase yang Tersedia di E-Katalog Lokal
"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.
Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel Terkait
Evaluasi Pimpinan Daerah, Capaian Kinerja di Kota Cilegon Tak Sesuai Target
Mendekati Pekan Olahraga Provinsi, Walikota Serang Cari bibit Atlet Sepak Bola
Awal Ajaran Baru, SMAN 4 Kota Serang Laksanakan Shalat Dhuha Berjamaah
Ini Syarat Jadi Penyedia dan Etalase yang Tersedia di E-Katalog Lokal
Polres Lebak Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut