TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kejati Banten dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).
Kajati Banten, Leonard Eber Ezen Simanjuntak mengatakan bahwa pada tahun 2020 Kejati Banten telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara PT. PELINDO (PERSERO) Regional 2 Banten sebesar Rp.374.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Rupiah) sebagai wujud keberhasilan pemberian pendapat Hukum terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) An PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Regional II Banten.
"Pada tahun 2021 Kejati Banten telah menerima SKK sebanyak 1 SKK Litigasi terkait Perlawanan pihak ketiga di pengadilan Negri Cibinong dan Prosesnya telah di cabut kembali oleh PT Pelindo 7 SKK Non Litigasi terkait permasalahan penyelesaian pembayaran piutang jasa Kepelabuhanan kepada PT Pelindo (Persero) Regional II Banten," ungkap Kajati Banten Leonard Eber Ezen Simanjuntak, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Wabup Serang Harap Anggota DPRD Hasil PAW Berikan Masukan Positif
"Dari 7 SKK tersebut6elah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp.1.157.419.081. (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Dari total yang di tagih sebesar Rp.1.963.028.762. (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dia Rupiah) atau baru berhasil di tagih sekitar 60%," imbuhnya
Leo menuturkan, bahwa terdapat 4 SKK masih dalam proses penagihan,dengan kendala dan hambatan 1 SKK ada ketidak sesuaian data yang dimiliki oleh Penunggak.
"1 SKK perusahaanya sudah tutup dan 2 SKK tidak pernah hadir memenuhi undangan sehingga akan dilaksanakan somasi,"paparnya.
Baca Juga: Sulit Bahagia Saat Berusaha Jadi Dewasa? Mungkin 5 Alasan Ini Jadi Penyebabnya!
"Pada tahun 2022 PT Pelindo telah mengajukan ulant SKK permasalahan penyelesaian Pembayaran Piutang Jasa Pelabuhan kepada PT. PELINDO (Persero) Regional II Banten yang masih belum terealisasikan di tahun 2021 sebanyak 4 SKK,"imbuhnya.
Adapun capaian keberhasilan tersebut dapat lebih di tingkatkan dengan lebih mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan aturan internal dalam rangka pengamanan kerjasama aset atau lahan antara PT Pelindo (Persero) Regional II Banten sebtan pihak ketiga (Mitra Usaha) sehingga di harapkan dapat mengantisipasi timbulnya permasalahan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara (KKN).
"Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Perdatun, Tim Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga (Mitra Usaha) tersebut melalui pendampingan Hukum atau dapat memberikan Tindakan Hukum lain baik sebagai mediator Fasilitator ataupun konsiliator apabila Mitra Usaha tersebut merupakan BUMN atau BUMD," ujar Leo.
Baca Juga: Wanita Sering Menyepelekan? Inilah Gejala Kanker Payudara Yang Wajib Diwaspadai!
"Peran aktif jaksa Pengacara Negara tersebut harus pula di dukung dengan Pemberian Data atau informasi secara benar dan lengkap,"terangnya.
Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Agung Fitrianto mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas terselenggaranya penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Artikel Terkait
Calon Pengantin Pria Wajib Tahu! Inilah Syarat Memilih Istri Dalam Islam
Nekad Jualan Sabu, Pedagang Buah Berakhir di Jeruji Besi Polres Serang
Wanita Sering Menyepelekan? Inilah Gejala Kanker Payudara Yang Wajib Diwaspadai!
Sulit Bahagia Saat Berusaha Jadi Dewasa? Mungkin 5 Alasan Ini Jadi Penyebabnya!
Wabup Serang Harap Anggota DPRD Hasil PAW Berikan Masukan Positif