TOPMEDIA.CO.ID - MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekad nyambi jualan sabu.
Akibat ulahnya, pedagang warga Desa dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok di pinggir jalan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.
Baca Juga: Tok, Tok, Yayan Alfian Resmi Pimpin Demokrat Kabupaten Serang
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka ditangkap Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 usai mengambil sabu yang dipesannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.
"Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Tahap Penyidikan, Sub Divisi Regional Serang Anggaran 2016 Terpantau Kejati Banten
"Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.
"Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," tambah Michael.
Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 1 Warga Cinangka Kabupaten Serang
Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.
"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Kasatreskoba.
Artikel Terkait
MTQ XXI Tingkat Kota Cilegon Digelar, Helldy Wajibkan Bawa KTP Asli
Polres Cilegon Amankan 1 Warga Cinangka Kabupaten Serang
Diapresiasi Pengurus Pusat, PMI Banten Bangun Klinik Hemodialisa
Tahap Penyidikan, Sub Divisi Regional Serang Anggaran 2016 Terpantau Kejati Banten
Tok, Tok, Yayan Alfian Resmi Pimpin Demokrat Kabupaten Serang