TOPMEDIA.CO.ID - Kejati Banten lakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada pengadaan Beras dan hasil Giling Gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang Tahun 20216.
Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Serang tahun anggaran 2016.
"Hari Kamis tanggal 7 Juli 2p22 Kajati Banten telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tipikor pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Devisi Regional Serang tahun 2016," kata Ivan Hebron,Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 1 Warga Cinangka Kabupaten Serang
Selain itu,Ivan menyebutkan bahwa kasus posisi singkat ini bermula pada tahun 2016, Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten melaksanakan kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Hasil Giling Gabah (HGL).
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum,"jelas Ivan.
"Bahwa terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras, namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan atau disetor ke Divre atau Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,"imbuhnya.
Baca Juga: Diapresiasi Pengurus Pusat, PMI Banten Bangun Klinik Hemodialisa
Menurut Ivan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara.
"Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (pidsus) secara professional, cepat dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,"tukasnya.***
Artikel Terkait
Jenuh Dengan Rutinitas? Ayo Atasi dengan 5 Cara Berikut Ini!
Ribuan Santri Banten Panjatkan Do'a Untuk Ganjar Pranowo Jadi RI 1
MTQ XXI Tingkat Kota Cilegon Digelar, Helldy Wajibkan Bawa KTP Asli
Polres Cilegon Amankan 1 Warga Cinangka Kabupaten Serang
Diapresiasi Pengurus Pusat, PMI Banten Bangun Klinik Hemodialisa