Hasil Pengungkapan Kasus di Tangerang, BNN Banten Musnahkan 470,249 Gram Sabu

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 11:48 WIB
Pemusnahan barang narkotika jenis sabu, di BNN Banten (Febi Sahri Purnama)
Pemusnahan barang narkotika jenis sabu, di BNN Banten (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan golongan 1, jenis sabu, seberat 470,249 gram.
Sabu inipun, Gol 1 LKN : 02/brantas/IV/2022.

Dikatakan Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwa pemusnahaan pada saat ini, berdasarkan pengungkapan atau penggagalan penyeludupan sabu di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

"Pemusnahan sabu kali ini, adalah pendistribusian narkotika dan obat obatan terlarang yang berhasil di gagalkan. Ini hasil dari pembentukan tim dalam penggagalan pendistribusian barang haram di Banten," kata Brigjen Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Apple Upgrade Teknologi Laptop MacBook, Tanam Fitur Baru di MacOS Ventura

Lanjut Brigjen Pol Hendri Marpaung, bahwasannya tim melakukan penindakan seseorang berinisial S bersama M, dan dilakukan penggeledahan.

"Kami mendapatkan barang bukti di awal pada kantong celana. Dilakukan pendalaman, dan dikembangkan Inisial S dan berkembang. Kita ketempat tinggal bersangkutan Jakarta Selatan, dan ditemukan hampir 400 Gram hampir setengah kilo sabu sabu," jelasnya.

Kemudian, kata dia, hasil dari pengungkapan kasus itupun, dimusnahkan, dengan di hadiri oleh Forkompinda.

Baca Juga: Kekurangan Vitamin K? Inilah Yang Akan Terjadi Pada Tubuh, No. Terakhir Paling Bahaya

"Hari ini, kita musnahkan sabu secara bersama dari 6 tersangka," tuturnya.

Diketahui, ke 6 enam tersangka, yaitu :

1. M 38 tahun, pekerjaan wisasta (Security), warga Kota Tangerang Selatan.

2. S 36 tahun, pekerja buruh harian lepas, warga asal Kabupaten Bogor.

3. J 34 tahun, warga binaan LP Kelas II Tangerang.

4. W 29 tahun, warga binaan LP kelas II Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X