Kejari Serang bersinergi dengan JNE Cilegon, Launcing SI ELANG

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 21:52 WIB
Pemanggilan pimpinan penunggak pajak di panggil Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Pemanggilan pimpinan penunggak pajak di panggil Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dengan adanya SI ELANG atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang, nantinya para pelanggar lalulintas tidak perlu datang ke Kejari Serang untuk membayar denda tilang dan mengambil baran bukti tilang seperti STNK, SIM dan dokumen negara lainnya.

Para pelanggar hanya perlu melunasi pembayaran denda melalui transaksi online. Kemudian kurir JNE akan mengantarkan dokumen negara yang ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, Dengan adanya SI ELANG nantinya warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu antri di Kejari Serang.

Baca Juga: Helldy Bertemu Master Limbat, Tunjukan Berbagai Atraksi Sulap

"Tanpa perlu antri bukti tilang kami antar sampai rumah," Ujarnya saat Launcing SI ELANG di Kantor Kejari Serang, Jumat 3 Juni 2022.

Kata dia, dengan hadir memberikan kenyamanan dan efesiensi kejari Serang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjutnya, SI ELANG merupakan hasil kerjasama dengan JNE Cilegon. Hal itu, dikarenakan JNE Cilegon meng bawahi semua JNE kecuali Tangerang Raya.

Baca Juga: 13 Pimpinan Penunggak Pajak Kendaraan Dipanggil Kejati Banten

Ia juga mengatakan SI ELANG merupakan inovasi kejari Serang dalam meminimalisir pungli.

Sementara itu, Branch Manager JNE Cilegon Herry Herbowo mengatakan adapun yang diantar barang bukti yang ditilang seperti SIM, STNK dan dokumen negara lainnya.

Kata dia, warga tidak perlu khawatir jika adanya kehilangan dengan dokumen yang diantar oleh JNE. Karena dengan membayar Rp15 ribu sudah termasuk asuransi dokumen yang dikirimkan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan

Lanjutnya, dengan harga tersebut dokumen akan dikirim kesemua wilayah hukum Kejari Serang. Kecuali, untuk wilayah Tangerang Raya.

"Biaya COD itu sudah termasuk asuransi. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait barang bukti dokumen negara yang dikirimkan JNE," Ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X