7 Bandit Jalanan Kembali Berulah di Cikande Kabupaten Serang, Tiga Buruh Pabrik Jadi Korban

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 22:06 WIB
Ilustrasi bandit membawa pemukul (Pixabay)
Ilustrasi bandit membawa pemukul (Pixabay)

Baca Juga: Gerindra Kabupaten Serang Berbagi Berkah, Ribuan Paket Sembako Disebar Kepada Anak Yatim dan Janda

"Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutur Dedi Mirza.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X