Baca Juga: Gerindra Kabupaten Serang Berbagi Berkah, Ribuan Paket Sembako Disebar Kepada Anak Yatim dan Janda
"Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutur Dedi Mirza.***
Artikel Terkait
Gerindra Kabupaten Serang Lakukan Konsolidasi, Siap Hadapi Pemilu 2024
Gerindra Kabupaten Serang Berbagi Berkah, Ribuan Paket Sembako Disebar Kepada Anak Yatim dan Janda
Rayuan Gombal Maut Nino Kuya, Luluhkan Hati Seorang Pramugari
Gelar Halal Bihalal, Bupati Serang Sampaikan Kerinduan, Ini Kata Tatu
Cara Walikota Serang Ungkapkan Rindu Melalui Halal Bihalal