Dugaan Penggelapan Pajak UPTD Samsat Tangerang, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 21:35 WIB
Penangkaan dugaan penggelapan dana, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Penangkaan dugaan penggelapan dana, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

Adapun Peranan Para Tersangka Adalah Sebagai Berikut:

Adapun modus 4 orang tersangka diduga  telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran Pada UPTD Samsat Kelapa Dua), AP (Bagian Penetapan Pajak Daerah Pada UPT Samsat Kelapa Dua), MBI (Tenaga Honorer Bagian Kasir Pada UPT Samsat Kelapa Dua) dan B (Programer Aplikasi Komputer) dengan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Hati Hati Uang Palsu, BI Banten Mulai Tarik Uang Lesu dan Rucek

"Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan Tersangka “AP”, tersangka “MBI” dan tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang, sehingga sekitar bulan Juni 2021, tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II) untuk melakukan aksinya maka tersangka “MBI” memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah  berkas itu dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka “AP” mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak, Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten," terangnya.

Setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada di luar Kantor UPTD Samsat  Kelapa Dua, dan kemudian tersangka ‘B” yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka“MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI” diserahkan kepada tersangka “Z”.

Baca Juga: Tak Sampai 1 Jam, Berikut Resep Masak Rendang Yang Empuk Cocok Untuk Hidangan Lebaran!

"Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka “AP” untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022," tuturnya.

Adapun tersangka “MBI” tersangka ‘’B’’ dan tersangka ‘’AP’’ telah melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka “Z”.

"Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya," paparnya.

Baca Juga: Kejati Banten Datangi Bapenda, Pemeriksaan ?, Sekban : Saya Ga Tau, Tiba Tiba Suruh Datang

Atas perbuatanya terhadap 4 orang tersangka ditetapkan tersangka selama selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X